Selasa, 26 Oktober 2010

Contoh Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada tahun pelajaran 2010/2011 ini, perubahan yang mengarah peningkatan mutu harus dilaksanakan secara signifikan, akuntabel dan transparan agar dapat mengimbangi pesatnya kemajuan informasi sehingga peranan sekolah sebagai mediator, transpormator, dan informator di satuan pendidikan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Standat Nasional Pendidikan dan juga sesuai dengan sasaran pendidikan seperti dijelaskan dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk itu, sekolah harus membuat rencana strategi yang kompleksitas dan fleksibelitas yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan yang dapat mengakomodir semua keinginan dan harapan masyarakat lingkungan selaku mitra pendidikan untuk bersama membangun, memelihara dan mengawasi sehingga peranan stockholder dalam Managemen Berbasis Sekolah dapat terlaksana dengan baik.
Rencana Strategi Sekolah itu kemudian dikemas lebih pendek periodenya menjadi rencana kerja empat tahunan dan akhirnya sekolah dengan pertimbangan komite  perlu membuat Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah.

B.     Tujuan Penyusunan RKTS
Rencana Kerja Tahunan Sekolah mempunyai tujuan sebagai berikut:
1)      Menyukseskan tujuan Pendidikan Nasional
2)      Mempercepat penuntasan Wajib Belajar 9 tahun
3)      Mengakomodir kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
4)      Membuat perimbangan alokasi anggaran yang diterima dan digunakan.

C.    Manfaat RKTS
Rencana Kerja Tahunan Sekolah dapat dimanfaatkan sebagai acuan kegiatan sekolah dan landasan pengelolaan penggunaan anggaran yang diperlukan oleh sekolah sebagai penyelenggara dengan pertimbangan komite sebagai mitra dan disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat sehingga dalam pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

D.    Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan RKTS adalah:
1)      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3)      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4)      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5)      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6)      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
7)      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
8)      Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
9)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10)  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11)  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12)  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13)  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
14)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
15)  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
16)  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
17)  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
18)  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
19)  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu;
20)  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu;
21)  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu;
22)  Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 910/086/SD tentang Pembentukan Pengurus Komite Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan Sekolah.

E.     Proses Penyusunan RKTS
Rencana Kerja Tahunan Sekolah disusun melalui proses Rapat Dewan Pendidik bersama Pengurus Komite Sekolah untuk membentuk Tim Penyusun RKTS Tahun Pelajaran 2010/2011 yang hasil rumusannya dimusyawarahkan bersama seluruh stockholder yang terlibat langsung maupun tidak langsung sebagai bahan pertimbangan dalam  penyususnan RKTS yang akan diajukan oleh penyelenggara pendidikan untuk disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melalui Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Haurgeulis.


BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

A.    Visi
SD Negeri Cipancuh I Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu mempunyai Visi sebagai berikut:
“Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut”

B.      Misi
Untuk mencapai Visi tersebut, SD Negeri Cipancuh I Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu menerapkan Misi, yaitu:
1)      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2)      Mengoptimalkan sumber daya untuk sarana/prasarana.
3)      Meningkatkan kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler
4)      Menciptakan kreativitas dan inovatif yang konstruktif.
5)      Menciptakan lingkungan yang harmonis.
6)      Menciptakan layanan prima

C.      Tujuan Sekolah
Sebagai langkah nyata untuk dapat mencapai Visi dan Misi di atas, maka kami melaksanakan langkah-langkah tujuan sebagai berikut:
1)      Pada Tahun Pelajaran 2011/2012 semua guru sudah mengikuti pendidikan S1
2)      Lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan perolehan nilai ujian rata-rata meningkat.
3)      Lulusan diupayakan melanjutkan ke SLTP 100%
4)      Mulai Tahun 2005-2013 semua guru lebih memantapkan pelaksanaan disiplin dan meningkatkan kinerja untuk menyambut undang-undang guru.
5)      Mulai Tahun 2006 meningkatkan pelaksaan membaca ayat suci Al Quran sebelum belajar dan membaca doa setelah pelajaran selesai.
6)      Setiap jumat pagi diadakan kegiatan Kultum untuk warga sekolah.
7)      Sampai dengan tahun 2011 sarana/prasarana dapat memenuhi standar pelayanan minimal.
8)      Turut mengupayakan pemberian kesejahteraan bagi guru PNS maupun guru honorer.
9)      Mencari dan menggali potensi bantuan dari pihak lain yang peduli pendidikan.
10)  Mengupayakan kegiatan managemen transparansi dan kekeluargaan.


BAB III
PROGRAM TAHUNAN SEKOLAH
 
Pengembangan Program Tahunan Sekolah antara lain:

A.    Kesiswaan
Bidang Kesiswaan meliputi :
1)      Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2)      Kegiatan Orientasi Peserta Didik Baru;
3)      Kegiatan Osis;
4)      Kegiatan Pramuka;
5)      Kegiatan UKS;
6)      Kegiatan Paskibra;
7)      Kegiatan PMR;
8)      Kegiatan Sanggar Belajar;
9)      Kegiatan Pembinaan Keagamaan;
10)  Pembinaan Siswa Berbakat dan Berprestasi;
11)  Pemberian Beasiswa/Biaya Transportasi Siswa Miskin;
12)  Penyelenggaraan Lomba-lomba di Tingkat Sekolah;
13)  Penyelenggaraan Lomba (OOSN) di Tingkat Kecamatan;
14)  Penyelenggaraan Lomba (OOSN) di Tingkat Kabupaten;
15)  Penyelenggaraan  Lomba (OOSN) di Tingkat Provinsi;
16)  Penyelenggaraan Lomba Mata Pelajaran;
17)  Mengikuti Liga Pendidikan Indonesia (LPI) – Sepakbola;
18)  Kegiatan Pelacakan Terhadap Alumni.

B.     Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Di bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, pengembangannya meliputi:
1)      Penyusunan KTSP;
2)      Penyusunan Silabus Mata Pelajaran;
3)      Penyusunan Kalender Pendidikan;
4)      Penyusunan KKM dan Kriteria Kelulusan;
5)      Penyusunan Program Semester;
6)      Penyusunan RPP;
7)      Kegiatan Pembelajaran;
8)      Kegiatan Evaluasi;
9)      Kegiatan Analisis Hasil Evaluasi;
10)  Kegiatan Remedial/Pengayaan;
11)  Penulisan Buku Rapor;
12)  Pembuatan Buku Absen;
13)  Ulangan Harian;
14)  Ulangan Tengah Semester;
15)  Ulangan Akhir Semester Kelas VI;
16)  Ulangan Kenaikan Kelas;
17)  Ujian Sekolah;
18)  Latihan UASBN.




C.    Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya
Meliputi:
1)      Pengangkatan Kekurangan Guru/Pegawai;
2)      Penyusunan Jadwal dan Pembagian Tugas Mengajar;
3)      Kegiatan KKG/MGMP;
4)      Kegiatan K3S/MKKS;
5)      Mengikuti Pelatihan Guru;
6)      Mengikuti Seleksi Guru Berprestasi;
7)      Mengikuti Uji Kompetensi.
                                                                                          
D.    Sarana dan Prasarana
Meliputi:
1)      Biaya Pengadaan Buku Teks Pelajaran;
2)      Biaya Pengadaan Buku Penunjang Perpustakaan;
3)      Biaya Pengadaan Alat Praktek;
4)      Biaya Pengadaan Alat Olahraga;
5)      Biaya Pengadaan Alat Kesenian;
6)      Biaya Pembangunan Ruang Kelas;
7)      Biaya Pembangunan Ruang Perpustakaan;
8)      Biaya Pembangunan Ruang Laboratorium;
9)      Biaya Pembangunan Ruang Kantor;
10)  Biaya Pengadaan Alat Peraga;
11)  Biaya Pengadaan Komputer;
12)  Biaya Pengadaan Jaringan Internet;
13)  Biaya Pengadaan Meubeler;
14)  Biaya Pengadaan Lemari;
15)  Biaya Pengadaan Rak Buku;
16)  Biaya Pengadaan Obat-obatan P3K.

E.     Keuangan dan Pembiayaan
Meliputi:
1)      Gaji PNS;
2)      Tunjangan Daerah;
3)      Tunjangan Profesi;
4)      Tunjangan Kualifikasi;
5)      Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS;
6)      Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer;
7)      Honor Lembur;
8)      Biaya Langganan Listrik;
9)      Biaya Langganan Air;
10)  Biaya Langganan Telepon;
11)  Biaya Langganan Koran;
12)  Biaya Pengadaan Alat Penerangan;
13)  Biaya ATK untuk administrasi sekolah;
14)  Biaya Fotocopy;
15)  Biaya Pengadaan Alat-alat Kantor;
16)  Biaya Rehabilitasi Ringan Ruang Kelas;
17)  Biaya Pengecatan Gedung Sekolah;
18)  Biaya Perbaikan Atap;
19)  Biaya Perbaikan WC/Kamar Mandi;
20)  Biaya Perbaikan Pintu/Jendela;
21)  Biaya Perbaikan Meubeleir;
22)  Biaya Perbaikan Ala-alat Kantor;
23)  Biaya PerbaikanPagar;
24)  Biaya Perbaikan Halaman/Lapangan Upacara;
25)  Biaya Perbaikan Lapangan Olahraga;
26)  Biaya Kebutuhan Sehari-hari di Sekolah.

F.     Budaya dan Lingkungan Sekolah
Meliputi:
1)      Penyusunan Tata Tertib Sekolah;
2)      Pembuatan Papan Tata Tertib Sekolah;
3)      Pembuatan Papan Pengumuman/Informasi;
4)      Pengadaan Pot dan Tanaman;
5)      Pengadaan Tempat Sampah;
6)      Lomba Kebersihan Antar Kelas;
7)      Lomba Kebersihan Antar Sekolah;

G.    Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
Meliputi:
1)      Kegiatan BP/BK;
2)      Kegiatan Home Visit;
3)      Kegiatan Anjangsana