Rabu, 01 Juni 2011

PANDUAN SUPERVISI KLINIS DAN EVALUASI PELAKSANAAN KTSP


PANDUAN SUPERVISI KLINIS
DAN EVALUASI PELAKSANAAN KTSP

A. LATAR BELAKANG
Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP) sudah menginisiasi program-program pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran di sekolah. Agar berbagai program yang diimplementasikan di sekolah dapat berkualitas sesuai dengan standar yang diharapkan, yaitu efektif, efisien, relevan, serta kontributif terhadap kehidupan lulusan di masa depan, maka monitoring dan evaluasi yang dilakukan juga bersifat supervisi klinis. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk mengungkap keterlaksanaan program tersebut di sekolah, tetapi juga membantu sekolah untuk mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Supervisi yang bersifat klinis, dilakukan dengan  maksud untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di dalam kelas dan sekolah dan kemudian menyusun alternatif pemecahannya berdasarkan hasil supervisi klinis. Supervisi klinis merupakan layanan profesional dari pihak yang berkompeten dalam bidangnya (dalam hal ini supervisor), sehingga dapat membuat guru dan sekolah mampu memecahkan problem yang dihadapi.
Arti supervisi klinis merupakan bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru dan pihak sekolah berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis. Makna yang terkandung dalam istilah klinis merujuk pada unsur-unsur khusus, yaitu: a) adanya hubungan tatap muka antara supervisor dan guru di dalam kegiatan supervisi, b) terfokus pada tingkah laku yang sebenarnya di dalam proses supervisi, c) adanya observasi dan wawancara secara cermat, d) deskripsi data secara rinci, e) supervisor dan guru/sekolah bersama-sama menilai penampilan guru atau kinerja sekolah, f) fokus sesuai dengan kebutuhan guru atau sekolah.
Supervisi klinis memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.     Perbaikan dalam program sekolah mengharuskan unsur-unsur sekolah untuk mempelajari keterampilan intelektual dan bertingkah laku berdasarkan keterampilan tersebut,
2.     Fungsi utama supervisor adalah mengajar keterampilan-keterampilan yang seharusnya dimiliki sebagai seorang guru, kepala sekolah serta unsur-unsur terkait di sekolah,
3.     Siklus dalam merencanakan, melaksanakan dan menganalisis program sekolah merupakan suatu kontinuitas dan dibangun atas dasar pengalaman masa lampau,
4.     Supervisi klinis merupakan proses memberi dan menerima informasi yang dinamis dimana supervisor, guru serta unsur-unsur terkait di sekolah, merupakan teman sejawat di dalam mencari pemahaman bersama mengenai proses pendidikan,
5.     Proses supervisi klinis terutama berpusat pada interaksi verbal mengenai analisis jalannya program,
6.     Setiap guru dan sekolah serta unsur terkait di sekolah mempunyai kebebasan maupun tanggung jawab untuk mengemukakan pokok-pokok persoalan, menganalisis cara mengajarnya sendiri dan mengembangkan gaya mengajarnya, dan
7.     Supervisor mempunyai kebebasan maupun tanggung jawab untuk menganalisis dan mengevaluasi yang dilakukan dengan cara yang sama seperti ketika menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan program di sekolah.
Oleh karena itu, kegiatan supervisi klinis yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh program yang dijalankan di sekolah terkait dengan upaya peningkatan mutu proses pembelajaran perlu dilakukan.

B. TUJUAN SUPERVISI                    
  1. Melakukan pengamatan dan pembimbingan secara langsung keterlaksanaan program sekolah;
  2. Mendeteksi hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah dalam melaksanakan program dan membantu upaya pemecahan masalah;
  3. Mengumpulkan dan menganalisis data yang ditemukan di lapangan untuk menyusun rekomendasi terkait dengan perbaikan pelaksanaan program ke depan.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
1.      Terlaksananya pembimbingan terhadap keterlaksanaan program KTSP di sekolah;
2.      Terdeteksinya hambatan/masalah dalam pelaksanaan program KTSP, sekaligus terpecahkannya masalah yang dihadapi sekolah;
3.      Tersusunnya rekomendasi terkait dengan pelaksanaan program KTSP di sekolah.

D.  MANFAAT SUPERVISI
  1. Pelaksanaan program di sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
  2. Lingkungan belajar di sekolah menjadi semakin baik yang pada gilirannya kualitas sekolah menjadi semakin baik pula.
F. INSTRUMEN YANG DIGUNAKAN
Dalam kegiatan ini instrumen yang akan digunakan terdiri atas:
  1. Instrumen supervisi klinis pelaksanaan KTSP Dokumen I
  2. Instrumen supervisi klinis pelaksanaan KTSP Dokumen II;
G. KRITERIA SUPERVISOR
  1. Memahami konsep dan penerapan supervisi klinis.
  2. Memahami konsep dan penerapan substansi supervisi (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
  3. Dapat membantu menemukan dan memecahkan masalah pelaksanaan program di sekolah.
  4. Dapat memberikan arahan dan bimbingan  kepada yang disupervisi.
  5. Untuk program KTSP , supervisor terdiri atas unsur pusat dan daerah. Unsur dari daerah lebih diutamakan untuk memberdayakan Tim Pengembang Kurikulum Propinsi, dan Instruktur
G. PELAKSANAAN SUPERVISI
Prosedur supervisi klinis berlangsung dalam suatu proses berbentuk siklus terdiri dari tiga tahap yaitu: tahap pendahuluan, tahap pengamatan dan tahap pertemuan balikan. Pada tahap pendahuluan, supervisor dan guru bersama-sama membicarakan rencana tentang materi observasi yang akan dilaksanakan. Pada tahap berikutnya guru melatih kemampuan mengajar berdasarkan komponen keterampilan yang telah disepakati dalam pertemuan pendahuluan. Supervisor mengamati dan mencatat atau merekam tingkah laku guru ketika mengajar berdasarkan komponen keterampilan yang diminta oleh guru untuk direkam. Supervisor dapat juga mengadakan observasi dan mencatat tingkah laku siswa di kelas serta interaksi antara guru dan siswa. Sebelum tahap pertemuan balikan dilaksanakan, supervisor mengadakan analisis pendahuluan terhadap rekaman observasi yang dibuat. Supervisor harus mengusahakan data yang obyektif, menganalisis dan menginterpretasikan secara kooperatif dengan guru tentang apa yang telah berlangsung dalam mengajar. Hal ini perlu sebagai rujukan dan pedoman terhadap proses pembinaan dan peningkatan kemampuan profesionalisme guru selanjutnya dalam bidang tersebut.
Dalam proses pengkajian terhadap berbagai cara pemecahan yang mungkin dilakukan, setiap alternatif pemecahan dipelajari kemungkinan keterlaksanaannya dengan cara mempertimbangkan faktor-faktor peluang yang dimiliki seperti fasilitas dan kendala yang mungkin dihadapi. Alternatif pemecahan masalah yang terbaik adalah alternatif yang paling mungkin dilakukan, dalam arti lebih banyak faktor-faktor pendukungnya dibandingkan dengan kendala yang dihadapi selain memiliki nilai tambah yang paling besar bagi pengingkatan mutu proses dan hasil belajar siswa.
Tim supervisor terdiri dari supervisor pusat dan supervisor daerah yang terdiri atas tim pengembang kurikulum provinsi atau instruktur  provinsi, yang akan mensupervisi sesuai dengan sekolah sasaran.

H. SASARAN
Sekolah yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah:
1. sekolah yang telah menerima sosialisasi KTSP yang dilakukan Tim Pengembang Kurikulum(TPK).
2. Sekolah Standar Nasional (SSN)
3. Sekolah Bertarap Internasional(SBI).
4. Sekolah Katagori Mandiri(SKM).
5.Sekola Katagori Standar.

J. PELAPORAN
Data yang diperoleh dari setiap instrumen dianalisis dan disimpulkan sesuai dengan keperluan informasi yang diinginkan dari tujuan, ruang lingkup, dan fokus serta manfaat. Laporan dalam bentuk lisan dan tertulis. Untuk laporan lisan akan dilakukan dalam forum ketika proses analisis hasil dan pelaporan. Dalam laporan seharusnya memuat butir-butir penting sesuai dengan aspek yang ada pada instrumen, diantaranya tentang:
  1. Masalah/kendala yang dihadapi untuk setiap aspek sesuai dengan program;
  2. Pemecahan atau solusi terhadap masalah yang dihadapi di sekolah. Termasuk rekomendasi yang disepakati antara supervisor dan guru atau sekolah.
  3. Instrumen asli yang sudah diisi petugas dan distempel oleh sekolah/Dinas Pendidikan setempat.
  4. SPPD yang sudah ditandatangani dan distempel oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat. 
     
    SUMBER: 
    DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 
    DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN 
    PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
    DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH  MENENGAH PERTAMA
    2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar