Kamis, 14 Oktober 2010

Langkah Sederhana Menuju Manajemen Berbasis Sekolah

I Pendahuluan

A. Latar Belakang
          Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Dengan kebijakan ini sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat dilimpahkan ke Pemerintah Daerah sebagai konsekuensinya terjadi desentralisasi pendidikan. Hal ini dimungkinkan karena sekolah berada di tengah-tengah masyarakat yang lingkungan sosial budayanya berbeda-beda. Kenyataan di lapangan nenunjukkan adanya keragaman kondisi sekolah dan kemampuan sosial ekonomi masyarakat yang mendukung terselenggaranya sekolah.
          Berdasarkan kenyataan di atas maka perlu perlakuan berbeda antar sekolah. Untuk itu perlu diberikan kewenangan yang lebih besar kepada sekolah bersama masyarakat sekitar untuk mengambil keputusan-keputusan konkret dalam mengelola pendidikan sehingga mutunya meningkat.
          Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management) yang saat ini sedang berjalan di Indonesia

B. Dasar Hukum
     Landasan hukum dalam pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dengan semua unsur terkait adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 329 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
  12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah 
C. Tujuan
     Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai berikut:
  1. Memberdayakan sekolah dengan memberikan kewenangan (delegation of authority) kepada sekolah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan (quality countinuous improvement), dan
  2. Meredesain pengelolaan sekolah dengan mengubah sistem pengambilan keputusan yang semula menjadi wewenang tingkat pusat dipindahkan otonominya ke tingkat sekolah.
D. Sasaran
     Sasaran manajemen berbasis sekolah ini adalah:
  1. Eksekutif dan Legislatif yang terkait dalam bidang pendidikan di setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses memperluas peran dan fungsi MBS
  2. Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang berkepentingan dengan proses pembentukan MBS
  3. Lembaga Diklat yang membrikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan pendidikan
  4. Praktisioner (kepala sekolah, guru)
II. Manajemen Berbasis Sekolah

A. Pengertian Manajemen Berbasis Sekolah
          Manajemen Berbasis Sekolah merupakan bentuk alternatif pengelolaan sekolah dalam rangka desentralisasi pendidikan, yang ditandai adanya kewenangan pengambilan keputusan yang lebih luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang relatif tinggi, dalam kerangka kebvijakan pendidikan nasional..
          Keleluasaan pengambilan akeputusan pada tingkat sekolah dimaksudkan agar sekolah dapat mengioptimalkan pengelolaan sumberdaya dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas program serta agar sekolah lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat yang ditunjang dengan sistem pendukung seperti keterampilan mengelola (managerial skills), keterampilan memperoleh dan memberikan informasi (informatical skills), serta bertumpu pada kerjasama dengan masyarakat (community-based relatuion)
           Managemen Berbasis Sekolah mengupayakan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang lebih baik dan lebih  memadai bagi siswa. Adanya kewenangan dalam pengelolaan pendidikan merupakan kesempatan bagi sekolah secara optimal dan fleksibel meningkatan kinerja staf mewujudkan partisipasi langsung dengan kelompok-kelompok yang terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan.. Lebih daripada itu, kepala sekolah juga berperan dalam menampung konsesus umum yang meyakini bahwa sedapat mungkin, suatu keputusan/kebijakan sebaiknya dibuat secara demokrasi dan dilaksanakan oleh mereka yang memilik akses yang paling banyak terhadap informasi setempat dan mereka yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.
        Diharapkan dengan adanya kewenangan pengelolaan sumber daya, sekolah dapat lebih meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat berkonsentrasi pada tugas utamanya.. Keleluasaan dalam pengelolaan sumberdaya dan keikutsertaan masyarakat untuk berpartisipasi, mendorong profesionalisme kepala sekolah baik dalam peranannya sebagai manajer maupun sebagai pemimpin sekolah.
         Dengan diberikannya kesempatan sekolah menyusun dan mengembangkan kurikulum secara lebih luas, guru didorong untuk berinovasi dengan melakukan berbagai percobaan dan pembaharuan di lingkungannya. Manajemen berbasiskan sekolah menjamin partisipasi staf, orangtua, siswa, dan masyarakat yang lebih luas dalam merumuskan keputusan di bidang pendidikan. Kesempatan tersebut dapat meningkatkan komitmen mereka terhadap sekolah. Pada akhirnya akan mendukung efektivitas pengelolaan dan dalam mencapai tujuan pendidikan.
B. Prinsip-prinsip Manajemen Berbasis sekolah
          Prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah adalah:
  1. Keterbukaan, artinya manajemen berbasis sekolah dilakukan secara terbuka dengan sumber daya manusia di sekolah dan masyarakat (kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, dan tokoh masyarakat)
  2. Kebersamaan, artinya MBS dilakukan bersama oleh sekolah dan masyarakat.
  3. Berkelanjutan, artinya MBS dilakukan secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah
  4. Menyeluruh, artinya MBS yang disusun hendaknya mencakup semua komponen yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan.
  5. Pertanggungjawaban, artinya pelaksanaan MBS dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan
  6. Demokratis, artinya keputusan yang diambil dalam MBS hendaknya dilaksanakan atas dasar musyawarah antara komponen sekolah dan masyarakat'
  7. Kemandirian sekolah, artinya sekolah memiliki prakarsa, inisiatif, dan inovatif dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan.
  8. Berorientasi pada mutu, artinya berbagai upaya yang dilakukan selalu di dasarkan pada peningkatan mutu
  9. Pencapaian standar pelayanan minimal secara total, bertahap dan berkelanjutan.
  10. Pendidikan untuk semua, artinya semua anak memiliki hak memperoleh pendidikan yang sama.
C. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah
          Manajemen berbasis sekolah dapat dilaksanakan jika:
  1. Ada dukungan dari pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) seperti masyarakat, Pemerintah Daerah setempat
  2. Lembaga pendidikan memiliki kemampuan pembaharuan
  3. Proses pendidikan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat
  4. Pelayanan pendidikan dapat mengembangkan potensi anak secara maksimal dengan memperhatikan perbedaan individu siswa
  5. Lingkungan sosial sekolah mendukung pencapaian visinya
  6. Potensi sumberdaya sekolah dan masyarakat mendukung tercapainya target yang ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar