Kamis, 21 Oktober 2010

Langkah Sederhana Menuju Aman Bersih Hijau

BAB I
PENDAHULUAN
I.1     Latar Belakang
Program Aman Bersih Hijau (ABH) merupakan rancangan mengenai dasar-dasar serta dengan usaha-usaha yang akan dijalankan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang tidak merasa takut atau tidak ada suatu pun yang menggelisahkan (aman), rapih atau serba baik (bersih), dan ditanami dengan pepohonan yang berfungsi sebagai sirkulasi alam (hijau) di lingkungan PT PLN (Persero).
Implikasi Gardu Induk Haurgeulis Kabupaten Indramayu terhadap implementasi program ABH sebenarnya telah berjalan sejak awal keberadaannya, Hal ini dikarenakan tuntutan kondisi yang mau tidak mau harus dilakukan, dari mulai menata fasilitas keamanan, mengadakan sarana kebersihan sampai memanfaatkan lahan untuk penghijauan.
Sebagaimana komitmen perusahaan terhadap lingkungan hidup menyatakan “PT PLN (Persero) turut dan berperan memelihara kelestarian lingkungan hidup di setiap pembangunan fasilitas kelistrikan.” [1]

I.2     Visi
Diakui sebagai perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh-kembang, Unggul, dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani

I.3     Maksud dan Tujuan ABH
Pelaksanaan program aman, bersih dan hijau mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut.
I.2.1      Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan [2].
I.3.2      Menjaga kualitas lingkungan dalam menjalankan operasi perusahaan [3]
I.3.3      Memelihara lingkungan hidup dan melaksanakan manajemen limbah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku [4]
I.3.4      Meningkatkan kepedulian implementasi program ABH.


BAB II
LANGKAH SEDERHANA MENUJU AMAN BERSIH HIJAU

II.1     Perencanaan
Perencanaan program ABH di Gardu Induk Haurgeulis disusun berdasarkan panduan Langkah Sederhana Menuju Aman Bersih Hijau, yaitu dengan cara melakukan sesuatu yang tidak berlebih-lebihan atau tidak banyak seluk beluknya (kesulitan) dalam melaksanakan kegiatan menuju aman, bersih dan hijau.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perencanaan ABH di Gandu Induk Haurgeulis diharapkan mudah dipahami, efektif dijalankan dan efesien dalam pembiayaan.
Adapun langkah-langkah perencanaan ABH untuk selanjutnya disebut 12 (dua belas) langkah sederhana ABH, sebagai berikut.
II.1.1   Menyusun Rencana Strategi Jangka Panjang (8 Tahun)
II.1.2   Menyusun Program Tahunan
II.1.3   Menyusun Skala Prioritas
II.1.4   Menyusun Rencana Anggaran
II.1.5   Menyusun Struktur Organisasi
II.1.6   Menyusun Tata Kerja
II.1.7   Menyusun Tugas Pokok dan Fungsi
II.1       Pengadaan Sarana dan Prasarana
II.1.9   Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana
II.1.10  Inventarisasi Sarana dan Prasarana
II.1.11  Melaksanakan Pengawasan, Penilaian dan Tindak lanjut
II.1.12  Memberikan Penghargaan (reward) dan Hukuman (punishment)

II.2     Penerapan
Sebagai penerapan dari perencanaan di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut.
II.2.1     Rencana Strategi
Rencana strategi merupakan acuan pengelolaan yang menjelaskan tentang pokok-pokok target/sasaran ideal dalam standar ABH yang hendak dicapai, rencana strategi dibuat untuk jangka panjang (8 tahun) diperlakukan sebagai sistem, sehingga tidak akan dipengaruhi oleh personal yang mengelolanya, siapapun pengelolanya program ABH tetap berjalan sesuai dengan strategi yang telah disusun.
II.2.2     Program Tahunan
Agar lebih tepat mengenai pada sasaran atau tujuan dan mudah untuk dilaksanakan, maka rencana strategi itu disederhanakan menjadi rencana tahunan,
Program tahunan dibuat sebagai acuan pelaksanaan ABH dalam waktu satu tahun dan berisi tentang rencana kerja, sebaiknya dicantumkan juga rencana anggaran yang diperlukan.
Program yang digarap dalam pelaksanaan ABH meliputi: 12 (dua belas) langkah sederhana menuju ABH yang di dalam terdapat kegiatan anjangsana, dan pendidikan latihan peningkatan mutu personal.
II.2.3     Skala Prioritas
Penyusunan skala prioritas diperlukan untuk menanggulangi pembiayaan yang terkadang tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan, apalagi dihadapkan pada pembiayaan yang tak terduga yang pada kenyataannya dalam pelaksanaan program ABH akan membutuhkan biaya yang lebih besar dari pada biaya rutin.
II.2.4     Rencana Anggaran
Rencana anggaran dibuat dengan pertimbangan harga atau biaya yang sesuai dengan wilayah setempat, dengan rincian penggunaan untuk biaya rutin, biaya perencanaan, biaya penerapan, biaya evaluasi, biaya alat tulis kantor/bahan habis pakai, biaya pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasaran, dan juga biaya untuk anjangsana sebagai bahan perbandingan melihat langsung implementasi program ABH di Gardu Induk terbaik.serta biaya peningkatan mutu personal.
II.2.5     Struktur Organisasi
Struktur organisasi dibuat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada karyawan yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang diembannya sehingga pelaksanaan program ABH berjalan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)
II.2.6     Tata Kerja
Tata kerja dibuat untuk mengatur personal dalam mengelola program ABH baik secara horizontal maupun secara vertical, sehingga personal melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui tata kerja tersebut.
Tata kerja dibuat secara simpel agar mudah dipahami oleh semua personal sampai tingkat paling bawah di lapangan.
II.2.7     Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi atau dikenal dengan sebutan tupoksi meliputi penjelasan secara rinci tata kerja personal, dari mulai kewenangan pimpinan, tugas-tugas pokok personal yang mempunyai kewenangan mengatur sampai kepada fungsi-fungsi personal pelaksana di lapangan.
II.2.8     Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan ABH meliputi:
II.2.8.1       Pagar dan gerbang
II.2.8.2       Jalan utama dan jalan setapak
II.2.8.3       Saluran air hujan dan saluran limbah
II.2.8.4       Gudang
II.2.8.5       Kamar Mandi dan WC
II.2.8.6       Tempat pembuangan sampah utama dan tong sampah
II.2.8.7       Roda/Pengangkut sampah
II.2.8.8       Pos Penjaga
II.2.8.9       Lampu Penerangan
II.2.8.10    Sumber Air Bersih
II.2.8.11    Ruang kerja Program ABH
II.2.8.12    Media informasi elektrik
II.2.8.13    Alat-alat kebersihan dan alat-alat tukang
II.2.8.14    Struktur Organisasi dan Tupoksi
II.2.8.15    Jadwal harian
II.2.8.16    Rencana kerja bulanan
II.2.8.17    Ruang Program ABH dengan perlengkapannya
II.2.8.18    Visi dan Misi serta Motto PT PLN (Persero)
II.2.8.19    Tanaman dan data tanaman
II.2.8.20    Alat-alat Penanggulangan Kebakaran
II.2.9     Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana
Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasana dibuat untuk memberikan rasa memiliki kepada semua personal yang langsung di lapangan agar senantiasa memelihara dan merawat milik perusahaan, sehingga dapat lebih lama dimanfaatkan/digunakan.
Sedangkan untuk tanaman yang menghasilkan secara ekonomi dapat memberikan kesejahteraan.
II.2.10  Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Semua sarana dan prasarana diinventarisasi, untuk memudahkan pemeriksaan dan pemilihan barang yang masih dapat digunakan atau barang yang sudah tidak dapat digunakan. Hasil dari pemeriksaan itu digunakan untuk keperluan pengajuan kebutuhan selanjutnya.
II.2.11  Pengawasan, Penilaian dan Tindak Lanjut
Pengawasan, penilaian dan tindak lanjut dilakukan sebagai peran pengontrol (controlling agency), penilaian kerja dan hasil kerja (asesment agency), serta sebagai pemberi tindak lanjut (remedial agency).
II.2.12  Pemberian Penghargaan (reward) dan Hukuman (punishment)
Penghargaan (reward) diberikan untuk pelaksana yang giat dan berprestasi. Hal ini dilakukan untuk menambah semangat kerja. Dan kepada pelaksana yang kurang disiplin dan merugikan perusahaan diberikan hukuman (punishment) berupa teguran, peringatan secara lisan dan secara tertulis, denda pengganti kerugian, atau pemutusan hubungan kerja.

12 (duabelas) langkah sederhana menuju ABH hendaknya dirumuskan secara musyawarah yang dihadiri seluruh komponen terkait (transparan), sehingga dapat dipertanggungjawakan bersama (akuntabel).

II.3     Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui manfaat dan kendala yang diperoleh dari implementasi Program ABH,
Manfaat pelaksanaan program ABH sebagai berikut.
II.3.1     Lingkungan kerja yang nyaman
II.3.2     Meningkatkan etos kerja
II.3.3     Meningkatkan kesejahteraan
Sedangkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ABH sebagai berikut.
II.3.4     Kurangnya tenaga yang menangani program ABH terutama dalam pengelolaan lahan
II.3.5     Tidak adanya personal/karyawan perusahaan yang profesional dalam memelihara dan merawat tanaman
BAB III
PENUTUP
III.1    Saran dan Usul
Sebagai saran dan usul agar  implementasi program ABH dapat berjalan dengan baik sebagai berikut.
III.1        Dilaksanakan penilaian secara langsung dan berkala
III.1.2    Perusahaan mengakomodir kebutuhan program ABH yang diajukan pihak terkait.
III.1.3    Program ABH agar dilaksanakan dengan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan pemanfaatan lingkungan.

Selamat Hari Listrik Nasional ke 65 Tahun 2010,
semoga motto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik,
menjadi yang Terbaik”

Sumber:
Buku Saku PT PLN (Persero)
[1] Komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan Hidup (51)
[2] Misi Perusahaan [7]
[3] Prinsip MengutamakanKualitas (41)
[4] Prinsip-prinsip Etika Kerja (44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar