Kamis, 14 Oktober 2010

Langkah Sederhana menuju MBS (2)

    III. Organisasi Pendukung dalam Manajemen Berbasis Sekolah 
Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar

      A.    Bentuk Organisasi Pendukung Manajemen Berbasis Sekolah

   Organisasi pendukung Manajemen Berbasis Sekolah berupa Komite Sekolah/Badan Peranserta Masyarakat. Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerjasama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah.
   Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya. Demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat.. Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
     Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

      B.   Peran dan Fungsi Komite Sekolah dalam MBS

     Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut.
1.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.


Sedangkan fungsi Komite Sekolah adalah sebagai berikut.
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a)      Kebijakan dan program pendidikan;
b)      Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah;
c)      kriteria kinerja satuan pendidikan;
d)      kriteria tenaga kependidikan;
e)      kriteria fasilitas pendidikan; dan
 f)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.    Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan..

         Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
1.    Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodic, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
2.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.


   IV.    Penutup

A.     Kesimpulan

   Dari uraian yang tersaji dalam tiap-tiap bab sebelumnya, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.    Berdasarkan pada hukum dan aturan yang ada, maka sepantasnya pihak-pihak yang berwenang dan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan harus segera melakukan penerapan, penilaian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di tingkat satuan pendidikan.
2.    Manajemen Berbasis Sekolah merupakan model otonomi pendidikan yang paling tepat untuk meningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Kemitraan stakeholder di satuan pendidikan lebih nyata berdaya guna dalam meningkatkan sarana dan prasarana (input), kualitas dan akuntabilitas (proses), dan keluaran (output).

B.      Saran

Langkah sederhana menuju Manajemen Berbasis Sekolah:
membenahi kemitraan Sekolah, Komite Sekolah, dan Pemerintah, serta pihak lain yang peduli pendidikan (stakeholder), menyusun program, langkah-langkah, dan pembagian kerja yang melibatkan stakeholder, menciptakan suasana dan kondisi yang transparansi dan akuntabilitas.”


Daftar Pustaka:

 v     Ditjen Dikdasmen. (2001). Manajemen Berbasis Sekolah untuk sekolah Dasar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
v      Ditjen Dikdasmen. (2002). Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
v     Ditjen. Mandikdasmen. (2010). Bantuan Operasional Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
v      Fattah, Nanang, dkk. (2008). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka.

lanjutan:
v  Panduan Penyusunan Program
v  Panduan Pengelolaan Sekolah
v  Panduan Monitoring dan Evaluasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar